Judul Buku: Pensertifikatan
Tanah Bekas Hak Eigendom
Penulis: Elza
Syarief
Penerbit: Kepustakaan
Populer Gramedia
Tahun: 2014
Jumlah Halaman: 142
Sejak Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan pada 1960,
status kepemilikan tanah oleh warga asing, termasuk hak eigendom (hak milik
berdasarkan hukum pemerintahan Hindia Belanda), tak diakui lagi, kecuali
pemegangnya beralih menjadi warga negara Indonesia dan mengonversi haknya.
Selepas batas waktu konversi, tanah bekas hak eigendom kembali dikuasai negara.
Pada praktiknya timbul kasus-kasus sengketa atas tanah bekas hak
eigendom, entah antar pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik, atau antara
penggarap dan negara. Pensertifikatan adalah upaya memberi kepastian hukum atas
status kepemilikan tanah bekas hak eigendom, namun proses administrasinya bukan
tanpa kendala.
Buku ini membahas aneka permasalahan seputar pensertifikatan
tanah bekas hak eigendom serta mengusulkan beberapa jalan keluar, antara lain
dengan merevisi Undang-Undang
ini dan membentuk peradilan khusus pertanahan.
Nama Elza Syarief sontak mencorong tatkala ia menjadi
pengacara Hutomo Mandala Putra.
Keberanian dan ketegaran dalam membela sang klien, serta ucapannya yang
senantiasa gamblang, telah membuat Elza menjadi pesohor di layar kaca. Maka
sampai sekarang boleh dianggap ia advokat perempuan Indonesia yang paling
dikenal khalayak luas. Pemilik kantor konsultan hukum Elza Syarief Law Office
ini meraih gelar master dan doktor Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung.
Tesis dan disertasinya ihwal hukum agraria, dengan IPK 3,99. Selain menjadi
pengacara, Elza juga aktif sebagai dosen, pengurus organisasi kemasyarakatan
dan profesi, serta pengurus partai politik.
Download ebook Pensertifikatan
Tanah Bekas Hak Eigendom pdf via
Google Drive:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar